
Suasana Rapat Pleno
Reporter | : Suyitno Arman |
Editor | : Suyitno Arman |
TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.)– KPU Kabupaten Tulungagung Senin siang (8/8/2016) akhirnya berhasil menuntaskan pembagian struktur dan personalia divisi di lingkup KPU Tulungagung. Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran KPU RI Nomor 420/KPU/VIII/2016 tentang Penamaan dan Pembagian Divisi bagi anggota KPU. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, dan kepala sub-bagian KPU Tulungagung.
“Alhamdulillah kita sudah tindaklanjuti instruksi KPU RI. Jumlah divisi yang semula 4 kini kita sesuaikan menjadi 5 divisi lengkap dengan personalianya. Penentuannya juga berjalan dengan lancar, tanpa ada tarik-ulur berkepanjangan, dan diterima secara mufakat bulat oleh semua komisioner KPU Tulungagung. Selanjutnya tinggal kita tuangkan dalam berita acara pleno dan kita kirim ke KPU Jatim”, ujar Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Suprihno.
Berikut hasil pleno pembagian divisi KPU Kabupaten Tulungagung yang baru disahkan mengacu pada surat edaran Nomor 420/KPU/VIII/2016:
NO. | DIVISI | TUGAS DAN WEWENANG |
1. | DIVISI Umum, Keuangan, dan Logistik
Victor Febrihandoko (Ketua) M. Fatah Masrun (Wk. Ketua) |
|
2. | DIVISI Teknis
Fatah Masrun (Ketua) Agus Safei (Wk. Ketua) |
|
3. | DIVISI Perencanaan dan Data
Suprihno (Ketua) Victor Febrihandoko (Wk. Ketua) |
|
4. | DIVISI Hukum
Agus Safei (Ketua) Suyitno Arman (Wk. Ketua) |
|
5. | DIVISI SDM dan Partisipasi Masyarakat
Suyitno Arman (Ketua) Suprihno (Wk. Ketua) |
|
Adapun tugas-tugas lain yang belum termasuk dalam rincian, akan ditentukan bedasarkan kesepakatan bersama pleno KPU Kabupaten/Kota bersangkutan.
Seperti diberitakan, KPU RI menerbitkan surat edaran Nomor 420/KPU/VIII/2016 tertanggal 1 Agustus 2016, yang memerintahkan kepada seluruh jajaran KPU untuk melakukan penamaan dan pembagian ulang divisi, dan penyelarasan tersebut harus dilakukan selambatnya 15 hari sejak diterimanya instruksi. (ARM)