
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberi peluang kepada bakal pasangan calon dari unsur perseorangan untuk memfasilitasi pelaksanaaan verifikasi faktual dukungan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah bakal pasangan calon perseorangan kehilangan dukungan karena faktor yang di luar keinginannya seperti pendukungnya dalam keadaan sakit atau sedang berada di luar […]